Pembajakan perangkat lunak (software) dan CD (Compact Disc) musik secara ilegal dapat digandakan dengan mudah dan cepat dengan menggunakan media komputer. Program-program yang dijual dalam bentruk CD sangat mudah untuk digandakan dan dijual kembali secara tidak sah. Tindakan program pembajakan progam komputer sangat marak di dunia.
Indonesia merupakan Negara dengan salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia. Untuk itulah, pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu atas hasil penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak (software). Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu memakai sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memakainnya.
Tahun 1999 merupakan tahun di mana banyak yang mengajukan permintaan paten yaitu 438 permintaan paten. PT. Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga yang aktif untuk menciptakan produk yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas program komputer tersebut telah didaftarkan pada Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).